Pa Dasuki sedang melamunkan nasibnya selama Uji Publik |
Kota Bekasi (BIB) -
Masa Uji Publik untuk memberikan sanggahan, pengaduan atau duplikasi
Daftar Tenaga Honorer Kategori II di seluruh Indonesia tinggal satu hari
lagi, yakni hingga 16 April 2013 besok.
Ternyata
masa uji publik lebih banyak kontroversial terhadap pengkategorian (K2,
K2 dan Non Kategori) sesuai amanat PP 48/2005, PP 43/2007 junto PP
56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS).
"Di temptku...tmn2 yg brmasalah, kpl sekolah di panggil di UPTD....dan
kpl sklh. Diminta membuat srt pernytaan dn bertand tangan di ats materai
6000. Byk KS yg tdk mau Ttd" kata Ibu Elly guru honorer yang mengabdi di salah satu SD Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ibu Elly memang benar, hampir seluruh kecamatan kesulitan mendapatkan tanda
tangan dari Kepala Sekolah, Kepala UPTD, Kepala Bidang Pendidikan
Dasar/Pendidikan Menengah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan
Kepala SKPD yang menaungi honorer Kategori II yang bermasalah terutama
yang duplikasi hingga perubahan pada syarat administrasi tertentu.
Beberapa
diantaranya disebabkan karena para petinggi satuan pendidikan dan
kepala SKPD itu juga menitipkan kerabat, anak, adik, menantu hingga
tetangganya dengan memalsukan SK atau memundurkan SK hingga awal tahun
2005 atau Juli 2004.
Akibatnya
jika Honorer Kategori II bukan merupakan family dan kerabat PPK dapat
dipastikan Surat Pernyataan akan terganjal alias ditandatangani. Jika
pun ada yang berhasil ditanda tangani harus ada fulus dengan jumlah
tertentu yang nilainya cukup fantastis, di Kota Bekasi misalnya ditawar
hingga Rp. 50 juta, Astagfirullah...
"Saya
cukup sedih soal penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II. Bukannya
mereka akan mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang, justru diperas
hingga puluhan juta rupiah. Banyak telepon, SMS dan mendatangi ke posko FKGS Kota Bekasi. Sayang honorer enggan menyebut nama karena takut
diberhentikan. Padahal FKGS Kota Bekasi menerima pengadu yang
disertai bukti," ungkap Indah Widya Astuti Ketua Umum Forum Komunikasi Guru Honorer Kota Bekasi di Bekasi, Senin, 15 April 2013.
Kasus
serupa justru terjadi di seluruh Indonesia, tetapi siapa yang mau
membantu, siapa yang independen, siapa yang menjamin tenaga honorer,
jika yang melakukan sudah terstruktur mulai dari oknum pejabat di BKD,
oknum DPRD, oknum kepala SKPD, oknum Kepala UPTD, oknum Kepala Sekolah
hingga oknum yang mengatasnamakan orang dekat Walikota, orang dekat,
tetangga, ponakan, family dan kerabat petinggi daerah tertentu. Terlalu
memang....
"Di
Kota Bekasi saya kumpulkan koordinator tenaga honorer tingkat kecamatan,
mereka umumnya tahu 'honorer siluman' (fiktif, titipan, dan SK yang
dimundurkan). Tetapi mereka enggan untuk melaporkan dengan alasan takut
akan susah berurusan dan berdampak pada status mereka yang akan di
'susahkan' kepala sekolah dan oknum pejabat PPK mulai dari Dinas hingga
UPTD. Sekali lagi saya cukup prihatin dengan persoalan ini,"
kata Ani Sujatmikowati panggilan akrabnya.
Kemunafikan
dan banyaknya data fiktif bermula dari SE 05/2010 soal pendataan Tenaga
Honorer baik Kategori I maupun Kategori II di lingkungan Instansi
Pemerintah.
Honorer
resmi, yang sudah berhenti hingga anak oknum pejabat berbondong-bondong
membuat SK dibawah 2005 atau minimal awal tahun 2005. Mencari pejabat
(PPK) yang saat itu menjabat di tahun 2005 ke bawah.
Al
hasil, data honorer Kategori II membengkak hingga ribuan. Uji publik pun
direkayasa dengan pengaduan harus disertai bukti dan pelapor harus
jelas identitas dan laporannya dilaporkan ke BKD atau Inspektorat.
"Bagaimana
jika yang melakukan oknum BKD dan oknum Kepala SKPD, kepada siapa harus
dilaporkan. Mungkinkah tenaga honorer K2 misalnya di Kota Bekasi
mencapai 5.000-an, aneh" kata Fitri Marhayati yang juga Sekretaris Umum FKGS Kota Bekasi ini.
Ada
lagi masalah baru, ternyata sekalipun sudah dilakukan pendataan sebanyak
dua kali tahun 2010 (SE 05/2010) dan 2012 (SE 03/2012), ternyata masih
banyak tenaga honorer yang mengaku mengabdi sudah lama (dibawah 2005)
ternyata belum masuk dalam database honorer Kategori II.
Kalau sudah begini, sebetulnya serius ga sih Pemerintah menyelesaikan Tenaga Honorer...???
"Kalau
saya melihat pemerintah tidak serius, karena regulasinya rentan
dimanipulasi oleh oknum yang bekerja sama dengan oknum di BKD. Bahkan
oknum di petugas pendataan Dinas Pendidikan justru menjadi calo dan
menitipkan adiknya di salah satu UPTD Pembinaan SD di Kota Bekasi. Kacau
ini, belum lagi BKN dan Kemen PAN&RB tidak berbuat maksimal. Siapa
yang memiliki data honorer yang benar!," kesal Indah Widya Astuti.
Akhirnya
saat final dan berakhir uji publik yang dirugikan adalah honorer. Saya
berharap agar seluruh honorer tidak memaksakan diri untuk memasukkan
namanya menjadi Kaegori II dengan memalsukan SK dan menyogok/menyuap
oknum tertentu dengan puluhan juta. Karena ini akan menjadi kebiasaan
dan ini hanya menguntungkan oknum dan sudah pasti merugikan honorer
sendiri.
Ternyata 'Honorer Siluman' juga merupakan Tenaga Honorer...
Kirim aduan, sanggahan ke :
FKGS Kota Bekasi
Perumnas II
Jl. Gunung Gede IX Blok C No. 48
Kayuringinjaya-Bekasi Selatan
KOTA BEKASI 17144
SMS 0816 174 96 260, 0813 87 69 51 86
www.fkgs.kotabekasi.com & www.fkgs-kotabekasi.blogspot.com
Email: fkgs.kotabekasi@gmail.com
HP 0813 87 69 51 86 (Indah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar