Senin, 15 April 2013

Uji Publik Kota Bekasi Tinggal 1 Hari Lagi

Pa Dasuki sedang melamunkan nasibnya selama Uji Publik

Kota Bekasi (BIB) - Masa Uji Publik untuk memberikan sanggahan, pengaduan atau duplikasi Daftar Tenaga Honorer Kategori II di seluruh Indonesia tinggal satu hari lagi, yakni hingga 16 April 2013 besok.
Ternyata masa uji publik lebih banyak kontroversial terhadap pengkategorian (K2, K2 dan Non Kategori) sesuai amanat PP 48/2005, PP 43/2007 junto PP 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Di temptku...tmn2 yg brmasalah, kpl sekolah di panggil di UPTD....dan kpl sklh. Diminta membuat srt pernytaan dn bertand tangan di ats materai 6000. Byk KS yg tdk mau Ttd" kata Ibu Elly guru honorer yang mengabdi di salah satu SD Negeri di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Ibu Elly memang benar, hampir seluruh kecamatan kesulitan mendapatkan tanda tangan dari Kepala Sekolah, Kepala UPTD, Kepala Bidang Pendidikan Dasar/Pendidikan Menengah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kepala SKPD yang menaungi honorer Kategori II yang bermasalah terutama yang duplikasi hingga perubahan pada syarat administrasi tertentu.

Beberapa diantaranya disebabkan karena para petinggi satuan pendidikan dan kepala SKPD itu juga menitipkan kerabat, anak, adik, menantu hingga tetangganya dengan memalsukan SK atau memundurkan SK hingga awal tahun 2005 atau Juli 2004.
Akibatnya jika Honorer Kategori II bukan merupakan family dan kerabat PPK dapat dipastikan Surat Pernyataan akan terganjal alias ditandatangani. Jika pun ada yang berhasil ditanda tangani harus ada fulus dengan jumlah tertentu yang nilainya cukup fantastis, di Kota Bekasi misalnya ditawar hingga Rp. 50 juta, Astagfirullah...
"Saya cukup sedih soal penyelesaian Tenaga Honorer Kategori II. Bukannya mereka akan mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang, justru diperas hingga puluhan juta rupiah. Banyak telepon, SMS dan mendatangi ke posko FKGS Kota Bekasi. Sayang honorer enggan menyebut nama karena takut diberhentikan. Padahal FKGS Kota Bekasi  menerima pengadu yang disertai bukti," ungkap Indah Widya Astuti Ketua Umum Forum Komunikasi Guru Honorer Kota Bekasi di Bekasi, Senin, 15 April 2013.
Kasus serupa justru terjadi di seluruh Indonesia, tetapi siapa yang mau membantu, siapa yang independen, siapa yang menjamin tenaga honorer, jika yang melakukan sudah terstruktur mulai dari oknum pejabat di BKD, oknum DPRD, oknum kepala SKPD, oknum Kepala UPTD, oknum Kepala Sekolah hingga oknum yang mengatasnamakan orang dekat Walikota, orang dekat, tetangga, ponakan, family dan kerabat petinggi daerah tertentu. Terlalu memang....
"Di Kota Bekasi saya kumpulkan koordinator tenaga honorer tingkat kecamatan, mereka umumnya tahu 'honorer siluman' (fiktif, titipan, dan SK yang dimundurkan). Tetapi mereka enggan untuk melaporkan dengan alasan takut akan susah berurusan dan berdampak pada status mereka yang akan di 'susahkan' kepala sekolah dan oknum pejabat PPK mulai dari Dinas hingga UPTD.  Sekali lagi saya cukup prihatin dengan persoalan ini," kata Ani Sujatmikowati panggilan akrabnya.
Kemunafikan dan banyaknya data fiktif bermula dari SE 05/2010 soal pendataan Tenaga Honorer baik Kategori I maupun Kategori II di lingkungan Instansi Pemerintah.
Honorer resmi, yang sudah berhenti hingga anak oknum pejabat berbondong-bondong membuat SK dibawah 2005 atau minimal awal tahun 2005. Mencari pejabat (PPK) yang saat itu menjabat di tahun 2005 ke bawah.
Al hasil, data honorer Kategori II membengkak hingga ribuan. Uji publik pun direkayasa dengan pengaduan harus disertai bukti dan pelapor harus jelas identitas dan laporannya dilaporkan ke BKD atau Inspektorat.
"Bagaimana jika yang melakukan oknum BKD dan oknum Kepala SKPD, kepada siapa harus dilaporkan. Mungkinkah tenaga honorer K2 misalnya di Kota Bekasi mencapai 5.000-an, aneh" kata Fitri Marhayati yang juga Sekretaris Umum FKGS Kota Bekasi ini.
Ada lagi masalah baru, ternyata sekalipun sudah dilakukan pendataan sebanyak dua kali tahun 2010 (SE 05/2010) dan 2012 (SE 03/2012), ternyata masih banyak tenaga honorer yang mengaku mengabdi sudah lama (dibawah 2005) ternyata belum masuk dalam database honorer Kategori II.
Kalau sudah begini, sebetulnya serius ga sih Pemerintah menyelesaikan Tenaga Honorer...???
"Kalau saya melihat pemerintah tidak serius, karena regulasinya rentan dimanipulasi oleh oknum yang bekerja sama dengan oknum di BKD. Bahkan oknum di petugas pendataan Dinas Pendidikan justru menjadi calo dan menitipkan adiknya di salah satu UPTD Pembinaan SD di Kota Bekasi. Kacau ini, belum lagi BKN dan Kemen PAN&RB tidak berbuat maksimal. Siapa yang memiliki data honorer yang benar!," kesal Indah Widya Astuti.
Akhirnya saat final dan berakhir uji publik yang dirugikan adalah honorer. Saya berharap agar seluruh honorer tidak memaksakan diri untuk memasukkan namanya menjadi Kaegori II dengan memalsukan SK dan menyogok/menyuap oknum tertentu dengan puluhan juta. Karena ini akan menjadi kebiasaan dan ini hanya menguntungkan oknum dan sudah pasti merugikan honorer sendiri.

Ternyata 'Honorer Siluman' juga merupakan Tenaga Honorer...
 Kirim aduan, sanggahan ke :
FKGS Kota Bekasi
Perumnas II
Jl. Gunung Gede IX Blok C No. 48
Kayuringinjaya-Bekasi Selatan
KOTA BEKASI 17144
SMS 0816 174  96 260, 0813 87 69 51 86
www.fkgs.kotabekasi.com & www.fkgs-kotabekasi.blogspot.com
Email: fkgs.kotabekasi@gmail.com
HP 0813 87 69 51 86 (Indah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar