Guru honorer di Bekasi Selatan |
Program subsidi tunjangan fungsional
(STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program
pemberian subsidi kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas
di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada
GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru.
Kriteria Guru Penerima Subsidi
Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria
guru penerima STF adalah sebagai berikut :
1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil
(GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan
oleh penyelenggara pendidikan;
2. Memiliki masa kerja sebagai guru
secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan,
terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS
yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan
(SK) pengangkatan pertama sebagai guru;
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan
tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan
Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat atau
ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
a. Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per
minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
b. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka
per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil
kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
konseling/konselor;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit
produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
d. Guru yang bertugas sebagai guru
Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta
didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
e. Guru yang bertugas sebagai guru
pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka
per minggu;
f. Guru yang bertugas sebagai guru pada
satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil,
atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana
alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
g. Guru yang berkeahlian khusus yang
diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan
latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
h. Guru yang tidak dapat diberi tugas
pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan
alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
i. Memiliki nomor unik pendidik dan
tenaga kependidikan (NUPTK).
j. Memiliki nomor rekening tabungan
yang masih aktif atas nama penerima STF.
k. Guru yang belum memiliki sertifikat
pendidik.
Berbagai sumber/FKGS Kota Bekasi
Untuk Tunjangan Fungsional 2014 banyak yang belum terima dikarenakan retur di bank BTN karena data yg dipakai adalah data tahun 2013
BalasHapuskenapa penerima TUFUNG yang retur itu belom juga di cairkan lagi di rekening yang baru?
mohon segera dicairkan