Sabtu, 30 Maret 2013

PPK Harus Laksanakan Uji Publik 27 Maret-16 April 2013

Pemerintah Kota Bekasi belum laksanakan Uji Publik Honorer K-2


Halal bi Halal FKGS Kota Bekasi dengan Walikota Bekasi

Jakarta (FKGS) - “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). 

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN Jakarta. Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. 

Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. 

Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN. 

Selanjutnya untuk pelaksanaan ujian/seleksi bagi tenaga honorer K.II sebagai peserta tes direncanakan pada Juli/Juni 2013. 

Ditempat terpisah, Ketua Umum FKGS Kota Bekasi, Indah Widya Astuti mengakui BKD Kota Bekasi hingga hari ini belum melaksanakan uji publik. Dia kawatir jika hal ini berlarut-larut mengakibatkan keresahan dikalangan tenaga honorer, utamanya Kategori II.

"Harusnya sudah dilaksanakan uji publik sejak Rabu 27 Maret lalu. Namun karena berbagai hal, BKD belum juga publikasikan," kata Indah yang diamini oleh Fitri Marhayati (Sekum) dan Ani Sujatmikowati (Waketum) saat beraudiensi dengan BKD Kota Bekasi.

Mereka berharap agar segera dilakukan uji publik untuk honorer Kategori II.

"Mudah-mudahan senin besok sudah terlaksana," harap Fitri, menimpali. (FKGS/BKN)



JADWAL PENYUSUNAN LISTING TENAGA HONORER K-II

NO
Kegiatan Penyusunan Listing TH K-II
Penanggung Jawab
Waktu
01
02
03
04
1
BKN menerima daftar nama Tenaga Honorer Kategori II sesuai dengan SE MenPAN&RB 03 Tahun 2012
BKN
Juni 2012
2
Penyusunan Listing Data Tenaga Honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan, pendidikan, unit kerja) oleh BKN
BKN
Nop 2012
3
Penyampaian listing data  TH K-II kepada Kantor Regional BKN
BKN
Des 2012
4
Penyampaian listing data TH Kategori II kepada PPK Pusat dan Daerah dan setelah 7 hari harus mengumumkan
BKN/
Kanreg BKN
20 Maret 2013
(surat MenPAN&RB ke BKN)
5
PPK mengumumkan data listing TH K-II melalui pengumuman/media cetak/ media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
Instansi
27 Maret-2 April 2013
6
PPK melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN
Instansi
1 April-1 Mei 2013
7
Kepala BKN menyusun listing data tenaga honorer K-II
BKN
1-14 Mei 2013
8
Penyampaian kembali listing Tenaga Honorer K-II sebagai peserta tes kepada PPK
BKN
Mei 2013

Sumber : SE MenPAN&RB Nomor B/751.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar