Selasa, 19 November 2013

Posisi TU & Administrasi pada Pengangkatan CPNS



Honorer TU atau administrasi & tenaga kebersihan atau penjaga di SD bisa jadi PNS
 
Bekasi (BIB) - Usai Tes CPNS utamanya bagi Tenaga Honorer Kategori II (K2) belum menjamin secara otomatis diangkat menjadi CPNS.
Hal ini masih menunggu hasil LJK TKD dan TKB yang akan diumumkan pada 21 Desember 2013 mendatang. Termasuk didalamnya menyesuaikan kemampuan Pemerintah yang hanya mengangkat Tenaga Honorer K2 menjadi CPNS tidak lebih dari 35% atau sekitar 216.000 orang.
Formasi ini juga didasarkan atas kebutuhan daerah/instansi berdasarkan perhitungan kebutuhan 5 tahun mendatang sesuai dengan kriteria pada analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) yang dibuat oleh masing-masing instansi.
Bila mengacu pada kebutuhan [Anjab/ABK] maka dilingkungan satuan pendidikan (TK/SD/SMP/SMA/SMK Negeri) kebutuhan mendesak terutama terhadap formasi Guru Kelas, Guru Produktif, Guru Agama dan Guru Olahraga/Penjaskes.

Kemudian menjadi pertanyaan, apakah ada kebutuhan tenaga administrasi, teknik dan penjaga atau tenaga kebersihan pada satuan pendidikan atau sekolah?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), terutama pada BAB VI tentang Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, disebutkan ketentuan kebutuhan/formasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) diatur dalam beberapa pasal, diantaranya :

a. GURU (Tenaga Pendidik)
Guru atau pendidik diatur dalam Bagian Pertama tentang Pendidik pada:
Pasal 30
(1). Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2). Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keprerluan.
(3). Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok pelajaran pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
(4). Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan. 

(6). Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.

b. ADMINISTRASI/TATA USAHA (Tenaga Kependidikan)

Diatur dalam Bagian Kedua tentang Tenaga Kependidikan pada;

Pasal 35

(1). Tenaga Kependidikan pada :

a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA    dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.

c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga kebersihan sekolah, tenaga teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B, dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administasi, dan tenaga perpustakaan.
Berdasarkan aturan pada PP 19 Tahun 2005 tentang SNP diatas maka yang dimaksud dengan PTK pada SD adalah Kepala Sekolah, Guru Kelas, Guru Agama, Guru Penjaskes, TU/Administrasi, dan Tenaga Kebersihan yang merangkap Penjaga Sekolah. Seluruh PTK tersebut dapat diartikan berhak mendapatkan status kepegawaian CPNS.
Begitu juga yang berlaku untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan sederajat seluruh PTK nya berhak menjadi PNS. Itu artinya yang selama ini tenaga administrasi/TU, penjaga/tenaga kebersihan,pustakawan, tenaga laboratorium dan sebagainya sepanjang telah diatur dalam PP 19/2005 tentang SNP dapat diangkat atau sama haknya untuk diangkat menjadi PNS. (BANG IMAM/A-102 - FKGS KOTA BEKASI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar