JAKARTA – Pelaksanaan
seleksi ujian tertulis tenaga honorer kategori II (K2) yang semula
direncanakan bulan Juni/Juli 2013 mengalami penundaan. “Menurut rencana,
pelaksanaan seleksi ujian tertulis akan dilaksanakan pada bulan
September 2013,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto dalam
rapat dengar pendapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (21/05).
Penundaan itu, menurut Tasdik, karena
anggaran belum ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Di samping itu, uji
publik serta penelitian terhadap data tenaga honorer K2 oleh
kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum selesai.
Dijelaskan, untuk test kompetensi
dasar (TKD), materinya terdiri dari wawasan kebangsaan, intelegensi
umum, dan karakteristik pribadi. Sedangkan untuk tenaga kependidikan,
tenaga kesehatan, dan tenaga selain tenaga kependidikan dan tenaga
kesehatan, ditambah dengan dan test kompetensi bidang.
Tenaga honorer kategori 2 (K2) adalah
tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD,
diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah,
masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat ini
masih bekerja secara terus menerus, serta usianya sekurang-kurangnya 19
tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
nomor 56 tahun 2012, penyelesaian tenaga honorer K2 dilakukan melalui
test secara tertulis dengan sesama tenaga honorer selama satu kali pada
tahun 2013. Proses pengangkatannya akan dilakukan selama dua tahun yaitu
tahun 2013 dan 2014.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian
Negara (BKN), total data tenaga honorer K2 per tanggal 13 Mei 2013
sejumlah 559.891, yang terdiri dari 59.723 dari pusat dan 500.168 dari
daerah.
(bby/ Forum Komunikasi Guru Sukwan)
Jadwal Penanganan Tenaga Honorer K2
No.
|
Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
Waktu
|
I
|
Penyusunan
Listing Tenaga Honorer K2
|
||
1.
|
BKN
menerima daftar nama tenaga honorer K2 sesuai dengan SE Kementerian PANRB
nomor 3 tahun 2012
|
BKN
|
Juni 2012
|
2.
|
Penyusunan
listing data tenaga honorer per instansi (nama, tanggal lahir, jabatan,
pendidikan unit kerja) oleh BKN
|
BKN
|
November
2012
|
3.
|
Penyampaian
listing data tenaga honorer K2 kepada kantor regional BKN
|
BKN
|
Desember
2012
|
4.
|
Penyampaian
listing data tenaga honorer K2 kepada PPK pusat dan daerah, dan setelah 7
hari harus mengumumkan
|
BKN/Kanreg
BKN
|
20 Maret
2013
|
5.
|
PPK
mengumumkan listing data tenaga honorer K2 melalui pengumuman/media
cetak/media online selama 7 hari setelah menerima daftar dari BKN
|
Instansi
|
27 Maret-2
April 2013
|
6.
|
PPK
melakukan penelitian dan pemeriksaan apabila ada
sanggahan/pengaduan/keberatan dari hasil pemeriksaan. Tanggapan atas pengaduan
disampaikan paling lambat 30 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya
kepada Ka. BKN
|
Instansi
|
1 April-1
Mei 2013
|
7.
|
Ka. BKN
menyusun listing data tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Juni-Juli
2013
|
8.
|
Penyampaian
kembali listing tenaga honorer K2 sebagai peserta tes kepada PPK
|
BKN
|
Agustus
2013
|
II
|
Pelaksanaan
Tes
|
||
1.
|
Pelaksanaan
ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
||
a.
Persiapan
|
|||
1)
Pembentukan panitia seleksi CPNS instansi dan nasional
|
Kementerian
PANRB, BKN dan Instansi
|
April-Mei
2013
|
|
2)
Sosialisasi rencana seleksi tenaga honorer K2 secara nasional
|
Kementerian
PANRB dan BKN
|
Maret-Mei
2013
|
|
3)
Penyusunan rencana anggaran pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 tahun 2013
oleh instansi dan Panselnas
|
Kementerian
PANRB, BKNdan Instansi
|
Desember,
surat ke Menteri Keuangan Desember 2012 dan 25 Januari 2013
|
|
4)
Finalisasi anggaran tenaga honorer K2
|
Kementerian
Keuangan dan Kementerian PANRB
|
Akhir Mei
2013
|
|
5)
Penyusunan dan penetapan kebijakan pengadaan CPNS tahun 2013
|
Menteri
PANRB
|
Juni 2013
|
|
6)
Pembuatan master soal dan format LJK ujian kompetensi dasar
|
Konsorsium
|
Juni-Juli
2013
|
|
7)
Pencetakan LJK dan soal ujian kompetensi dasar dan pendistribusian ke
Instansi
|
Konsorsium
|
Agustus
2013
|
|
8)
Pembuatan formulir pendaftaran dan tanda pengenal peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus
2013
|
|
9)
Pembuatan buku petunjuk/taat tertib ujian
|
Konsorsium
dan Instansi
|
Agustus
2013
|
|
10)
Penentuan jadwal dan tempat pelaksanaan ujian kompetensi dasar
|
Menteri
PANRB, Konsorsium, dan Instansi
|
Agustus
2013
|
|
b. Proses
Seleksi Administrasi
|
|||
1) Proses
penomoran peserta seleksi dan pencetakan kartu tanda peserta ujian
|
Instansi
|
Agustus
2013
|
|
2)
Pembuatan surat undangan/pengumuman pelaksanaan seleksi sesuai listing tenaga
honorer K2
|
Instansi
|
Agustus
2013
|
|
Penetapan
passing grade tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang
|
Menteri
PANRB berdasarkan pertimbangan Konsorsium (tes kompetensi dasar), Kementerian
Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Budaya, BKN (tes kompetensi bidang)
|
September
2013
|
|
c.
Pelaksanaan Ujian:
|
|||
1)
Kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk tenaga pelayanan dasar (guru,
tenaga kesehatan) pada hari yang sama
2)
Kompetensi dasar dan bidang (Administrasi Umum/ADMUM untuk tenaga
administrasi dan penyuluh) pada hari yang sama
|
|
September
2013
|
|
3)
Pengolahan LJK hasil ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
|
Konsorsium
|
September-Oktober
2013
|
|
4)
Penyampaian hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan kompetensi bidang
oleh Konsorsium yang ditandatangani Konsorsium dan Panselnas
|
PPanselnas,
Konsorsium, dan Instansi
|
Oktober
2013
|
|
5)
Pengumuman hasil pengolahan LJK ujian kompetensi dasar dan bidang dalam
website www.bkn.go.id
|
Kepala BKN
dan Instansi
|
Oktober
2013
|
|
6)
Penyusunan pertimbangan teknis tenaga honorer K2 yang lulus ujian kompetensi
dasar dan ujian kompetensi bidang oleh Kepala BKN
|
Kepala BKN
|
Oktober
2013
|
|
7)
Pengumuman kelulusan CPNS berdasarkan kompetensi dasar dan bidang
|
Instansi
|
November
2013
|
|
3.
|
Penetapan
formasi dan penempatan tenaga honorer K2 per instansi secara nasional
berdasarkan pertimbangan Kepala BKN
|
Menteri
PANRB
|
November
2013
|
4.
|
Pemberkasan
dari instansi untuk usul penetapan NIP CPNS
|
Instansi
|
Desember
2013
|
5.
|
Penetapan
NIP CPNS dari tenaga honorer K2
|
BKN
|
Desember
2013
|
6.
|
Laporan
monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2
|
Kementerian
PANRB dan BKN
|
Desember
2013
|
7.
|
Penyampaian
NIP kepada Instansi
|
BKN
|
Desember
2013
|
8.
|
Penetapan
SK CPNS
|
Instansi
|
Januari
2014
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar