Rabu, 26 Februari 2014

Honorer Ikut Tes CPNS Tanpa Melihat Umur


Bali (FKGS) - Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan pegawai honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil pada 2013 masih memiliki kesempatan pada tahun berikutnya.
“Mereka masih memiliki kesempatan yang sama pada tahun berikutnya untuk mengikuti tes karena tidak ada batasan umur bagi para pegawai honorer K2 untuk mengikuti tes CPNS,” kata Wamen saat melakukan kunjungan kerja di Mangupura, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Selain itu, para pegawai honorer yang tidak lulus itu juga bisa memperpanjang perjanjian kontrak kerjanya sesuai kebutuhan pemerintah daerah itu.
Namun, pihaknya tidak merinci jumlah pegawai honorer K2 yang tidak lulus pada tes penerimaan CPNS tahun 2013.
Oleh karena itu, pihaknya menyarankan kepada para pegawai honorer tersebut untuk lebih giat belajar sehingga mampu lolos pada tes penerimaan CPNS pada tahun-tahun berikutnya. (A-102)

Rabu, 19 Februari 2014

Formasi CPNS 60.000 dan PPPK 40.000

Jakarta [SAPULIDI News] - Tenaga honorer kategori II, khususnya guru yang tidak lulus tes CPNS diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun pelaksanaannya harus  sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, serta kebutuhan setiap instansi.
Hal itu merupakan kesimpulan Raker Pansus Guru DPD RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar dan Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat, Rabu (19/02). Raker dipimpin oleh Ketua Pansus Aidil Fitri Syah.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ke depan tidak dikenal lagi adanya tenaga honorer. ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karena itu persoalan tenaga honorer harus dituntaskan.
Dalam kesempatan itu, Menteri Azwar Abubakar mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan peraturan pelaksanaan UU tentang ASN, yang terdiri dari 19 peraturan pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Salah satu PP yang tengah disusun adalah mengenai PPPK, yang diharapkan bisa diterapkan tahun 2014 ini.

Kamis, 06 Februari 2014

Pengumuman CPNS K2 Ditunda Lagi

SURAT PENUNDAAN PENGUMUMAN CPNS K2
Jakarta (FKGS) - Dengan berbagai alasan yang kurang jelas dan tidak berdasar, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) kembali mengundurkan pengumuman kelulusan CPNS Tenaga Honorer Kategori II (K2).
Pengunduran pengumuman hanya dikatakan "DIKARENAKAN ADA KENDALA TEKNIS". Entah apa kendala teknis yang dimaksud.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto itu selain memberikan alasan "DIKARENAKAN ADA KENDALA TEKNIS" sehingga pengumuman akan dilanjutkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Padahal, sang juragan, Azwar Abubakar sebelumnya sudah sesumbar dalam Konfrensi Pers tanggal 4 Pebruari 2014 secara bertahap akan diumumkan kepada publik lewat laman Kemen PAN-RB di www,menpan.go.id.