Halal bi Halal FKGS Kota Bekasi dengan Walikota Bekasi |
Jakarta
(FKGS) - “PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II
melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja
setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak
Hutabarat dalam audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3).
Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung I, Lt 1 Kantor Pusat BKN
Jakarta. Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor:
B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga
Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan
berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013.
Dalam mengumumkan listing
K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar
mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo
PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010.